MEDAN - Oknum TNI, Praka Marten Priadanata Chandra, divonis bersalah lantaran membunuh istri sendiri secara berencana. Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera, Sumatera Utara (Sumut) ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan pemecatan dari keanggotaan TNI.


Dilansir detikcom dari situs dilmil-medan.go.id, Selasa (24/11/2020). Pengadilan Militer I-02 Medan melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atas nama Praka Marten. Dia sebelumnya didakwa dalam kasus pembunuhan berencana, di mana dia membunuh istri sendiri, dengan dibantu dua orang rekannya perempuan, yang tak lain adalah selingkuhannya.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I-02/AD/IX/2020 ini digelar di ruang Sisingamangaraja XII, dan diketuai langsung Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH. Sementara itu, hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, SH, MH, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, SH, MH.

Adapun penasihat hukum, Mayor Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Kumrem 023/KS. Praka Marten dikenai dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Adapun putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Oditur Militer tersebut yaitu pidana pokok penjara selama 20 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tulisnya.

Selanjutnya, oknum TNI, Praka Marten dan Oditur Militer, ditanya oleh hakim ketua, apakah menerima ataupun melakukan upaya hukum lainnya atas vonis perkara pembunuhan istrinya sendiri.

"Kemudian terdakwa memilih untuk pikir-pikir, selanjutnya majelis memberi waktu 7 hari untuk menyampaikan sikapnya," tulisnya.

Setelah itu, persidangan selesai ditutup oleh Hakim Ketua. Oknum TNI tersebut langsung dibawa oleh petugas keluar dari ruang sidang kembali ke rumah tahanan militer.