LABUHANBATU - Sar (48) seorang oknum Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumut yang diamankan Intel Kejagung dan Intel Kejatisu pada Senin (23/11) kemarin, kini telah dititipkan di Rutan Mapolres Labuhanbatu.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi mengatakan, tersangka Sar ditangkap di rumah temannya di kawasan perkebunan sawit Dusun Blimbingan, Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hilir Riau.

Setelah ditangkap, tersangka dijemput Jaksa Penyidik Kejari Labuhanbatu dan tiba pada hari ini sekitar pukul 17.00.

Guna mengikuti prosedur antisipasi sebaran Covid-19, terduga dirapid test terlebih dahulu sebelum dititipkan di Rutan Mapolres Labuhanbatu.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, dilakukan penahanan dengan cara dititipkan di tempat penahanan Polres Labuhanbatu. Kita berharap proses penyidikannya cepat tuntas untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan," jelas Kumaedi, Rabu (25/11/2020)

Kejaksaan juga telah mengeluarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020. Namun, pasca ditetapkan tersangka, Sar kerap mangkir panggilan pemeriksaan bahkan melarikan diri, sehingga dikeluarkan surat daftar pencarian orang terhadap dirinya.

Seperti yang diketahui, Kades Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura itu merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 hingga 2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.