DELI SERDANG - Memasang poster penolakan kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dua pria di Kabupaten Deliserdang diamankan.


Keduanya diamankan sejumlah anggota ormas Kesatuan Aksi Umat Islam (Kaumi) Kecamatan Batangkuis di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Informasi dihimpun, kedua pemuda tersebut JH (29) dan RP (17) yang merupakan warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Ketua DPD Kaumi Deliserdang, Ustad Al Hafizh H Azanul Shauty, membenarkan ada dua pria yang berusaha memasang spanduk penolakan kedatangan Habib Rizieq Shihab diamankan.

"Benar, keduanya diamankan oleh pengurus KAUMI Kecamatan Batangkuis," jawab Hafizh H Azanul Shauty lewat pesan aplikasi WhattsApp, Senin (23/11/2020) malam.

Kedua pria yang diamankan Kaumi Kecamatan Batangkuis terangnya, diserahkan ke Mapolsek Batangkuis.

"Di Polsek, keduanya mengaku bahwa poster yang dipasang mereka disuruh oleh seorang warga bernama Sadam, warga Desa Baru Kecamatan Batangkuis," terangnya.

Setelah itu, kata Azanul Shauty kedua pria tersebut di bawa sejumlah pengurus KAUMI Kecamatan Batangkuis ke Polresta Deli Serdang guna membuat pengaduan.

"Kendati ini delik aduan, kita menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK yang dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah menangani atas pengaduan terkiat pemasangan poster yang dimaksud.

"Sudah ditangani dan dimediasi kedua belah pihak," jawab mantan Kapolres Asahan ini.