DELI SERDANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, memusnahkan barang larangan pembatasan senilai Rp 421 juta, Selasa (24/11/2020). Pemusnahan barang tersebut dilaksanakan di Jalan Duane Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai.

Kabid Penindakan dan penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Utara, Sodikin mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S-242/MK.7/KN.5/2020 tanggal 10 November 2020.

"Setelah ada persetujuan, Bea Cukai Kualanamu langsung melakukan pemusnahan. Sebanyak 949 jenis atas barang larangan pembatasan periode Kuartal I sampai dengan III Tahun 2020 yang dimusnahkan," ujar Sodikin.

Dijelaskannya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari hasil penindakan yang dilakukan Bea cukai Kualanamu atas impor barang baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerenda potong lalu dibakar. Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys. Kemudian alat kesehatan, kontak lensa, telepon seluler dan tablet. Selanjutnya kamera bekas, pakaian, dan produk tekstil, serta
sparepart kendaraan," jelasnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Elfi Haris menyebutkan, pemusnahan seluruh barang bukti sebagai upaya Bea Cukai Kualanamu sebagai community protector untuk melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) seperti produk tekstil atau pakaian jadi ex-impor.

"Selain melindungi pertumbuhan industri, pemusnahan dilakukan secara tidak langsung dapat melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait," sebutnya.

Dari itu, Elfi Haris mengimbau kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukkan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau dibawa sendiri oleh penumpang.

"Komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia," pungkasnya.