JAKARTA - Ketua bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), Iwan Sulaiman Soelasno, mendorong parlemen Indonesia untuk membahas lebih jauh perihal pembangunan kantor desa.

Dorongan Iwan, menyusul munculnya kritik dari Senayan mengenai pembangunan sebuah kantor desa mirip Istana Merdeka, yang disebut menggunakan Dana Desa.

"Semoga saja tidak hanya selesai di tingkat kritik yang disampaikan ke media massa. Saya harap soal pembangunan kantor desa ini bisa diagendakan di parlemen, DPD RI misalnya, untuk dibahas bersama Kemendagri, karena masih banyak desa-desa di Indonesia ini yang kantor desanya sangat tidak layak dalam menunjang pelayanan publik," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Sebelumnya, kantor desa Cempaka, kecamatan Sungkai Jaya, kabupaten Lampung Utara, Lampung, menuai kritik senator lantaran dibangun mirip Istana Merdeka dengan menghabiskan anggaran sekira Rp400 juta yang bersumber dari Dana Desa.

Iwan beranggapan, kritik yang terlalu dini tanpa informasi lengkap malah bisa menjadi prematur. Perlu diklarifikasi terlebih dahulu apakah pembangunan kantor desa mirip istana itu telah menjadi keputusan hasil musyawarah desa, dan apakah pembangunannya menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang melibatkan sepenuhnya warga desa setempat.

"Kalau memang ini kesepakatan warga desa yang dihasilkan dari musyawarah desa (Musdes) maka semua pihak harus menghargai hasil Musdes sebagai forum tertinggi warga desa. Kemudian dengan anggaran pembangunan Rp400 juta yang bersumber dari Dana Desa ini kalau pengerjaannya dilakukan melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana menjadi amanat pemerintah soal prioritas penggunaan Dana Desa, maka hal ini sah-sah saja. Artinya, masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan kantor desa ini dan mendapatkan upah yang pantas sesuai yang diatur dalam skema PKTD," tegas Iwan.

Bagaimana pun, menurut Iwan, munculnya fenomena kantor desa mirip istana yang berujung kritik, merupakan bukti lemahnya pembinaan dan pengawasan desa secara berjenjang dari pusat, provinsi sampai kabupaten seperti diamanatkan UU Desa.***