JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap selebgram Millen Cyrus terkait kasus narkoba. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu sebagai barang bukti.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu 0,30 gram sisa pakai," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dilansir detikcom, Senin (23/11/2020).

Diduga barang haram tersebut sudah dikonsumsi sebelum polisi datang dan melakukan penangkapan. Tes urine Millen Cyrus sendiri menunjukkan hasil positif. Sedangkan rekannya, J, negatif.

Millen Cyrus, yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa, ditangkap polisi pada Sabtu (21/11/2020) pukul 00.05 WIB dini hari. Dia diamankan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri timnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

"Saat penggeledahan di kamar hotel didapati satu buah paket yang diduga berisi sabu dan satu buah alat isap atau bong yang disimpan di atas lemari pakaian," jelas AKBP Ahrie.

Keponakan penyanyi Ashanty ini tidak sendirian di dalam kamar hotel tersebut saat ditangkap. Seorang pria berinisial J juga turut diamankan. Namun soal siapa sosok J ini, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut.

AKBP Ahrie Sonta mengatakan pihaknya masih memeriksa Millen Cyrus dan J. Millen dan J diperiksa di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.