JAKARTA - Wakil ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menyatakan, secara administratif sesuai UU Pilkada tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Karenanya, "Pilkada Serentak harus terselenggara,".

"Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah," kata Gus Jazil, sapaan Jazilul Fawaid dalam diskusi Empat Pilar di Media Center MPR/DPR di Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Gus Jazil menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada bulan Desember, wabah Covid-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.

"Pada hari ini, kasus positif Covid-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020," ujarnya.***