JAKARTA - Pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada 2021. Guru honorer yang sudah berusia 59 tahun pun bisa mengikuti seleksi P3K ini.

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, program seleksi P3K bisa diikuti guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun.

Hal ini, lanjut Teguh, berdasarkan batasan usia pensiun untuk guru.

''Pada dasarnya, seleksi jalur PPPK ini usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun,'' ujar Teguh dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (23/11/2020).

Hingga saat ini, lanjut dia, pemerintah telah membuka 174.077 formasi guru PPPK. Keseluruhan formasi ini diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota.

Sambung Teguh, atas dasar kondisi saat ini, pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

''Nanti kami akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta dengan mempertimbangkan rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud,'' tambah Teguh.

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan akan membuka seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi P3K pada 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi P3K merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus aparatur sipil negara ( ASN).

''Oleh karena itu salah satu pendekatan yang kami upayakan adalah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),'' kata Nadiem dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).

''Terkait hal tersebut, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru P3K tahun 2021,'' imbuh dia.

Nadiem mengatakan, selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga membuka peluang kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah tanah air yang memang layak menjadi ASN.

Selain itu, pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga.

Kerja sama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

''Upaya tersebut diantaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekrutmen,'' kata Nadiem.***