SERGAI - Perjalanan Paslon Soekirman dan T. Ryan Novandi di Pilkada Sergai sungguh terjal. Kedua Paslon ini kini diganjal PTTUN yang mengabulkan seluruh gugatan tim Hukum DAMBAAN salah satunya pembatalan SK penetapan calon Soekirman dan T. Ryan Novandi sebagai peserta pilkada Sergai.

Ironisnya, kedua Paslon itu tetap lanjut mengikuti kontestasi pilkada Sergai di 9 Desember 2020 mendatang. Lantaran KPU Sergai rela menabrak UU tersebut dengan mempertahankan paslon nomor urut 2 itu dengan alasan surat KPU RI bahwa sidang sengketa pilkada sudah lewat batas waktu selama 30 hari.

Tidak mengindahkan putusan PTTUN yang kini sudah inkracht mengingat KPU Sergai tidak melakukan kasasi akan berdampak pada kepercayaan masyarakat Sergai terhadap lembaga penyelenggara tersebut, Juga akan berdampak kepada Paslon nomor 2 yang rentan akan dibatalkan oleh MK jika meraih kemenangan di Pilkada Sergai mendatang.

Hal ini disampaikan tim Hukum DAMBAAN Yunasril SH. M.Kn Minggu (22/11/2020) saat berbincang kepada wartawan, tim DAMBAAN tetap menuntut keadilan atas kerugian yang didapat Paslon DAMBAAN. Banyaknya aturan yang dilanggar KPU Sergai merugikan Paslon DAMBAAN kemanapun arahnya akan ditempuh guna mendapat kebenaran hukum.

"PTTUN itu adalah produk hukum, artinya jelas ada yang dilanggar oleh KPU Sergai hanya saja KPU Sergai sudah menghina pengadilan tersebut karena tidak mengindahkannya," papar Yunasril.

PTTUN akan menjadi bukti baru ke MK yang dapat membatalkan hasil pilkada di Sergai "Jika Paslon Soekirman dan T Ryan menang di Pilkada Sergai maka putusan PTTUN akan jadi modal ke MK untuk membatalkannya. Jadi menang bisa jadi arang kalah bisa jadi abu," paparnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Sergai Divisi Hukum Bayu Afrianto kepada wartawan mengatakan tetap mengikut sertakan Paslon nomor 2 sesuai surat KPU RI, putusan PTTUN telah melewati batas yang sudah di tentukan. Jika memang ada tindakan hukum lain pihaknya sudah siap secara bersama menghadapinya.