SERGAI - Tersangka pelaku penggelapan sepeda motor, M Kasim Sipayung (32) diciduk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Lingkungan VIII Pekan Dolok Masihul, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersangka yang menetap di Dusun I Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah dilaporkan korbannya Sandika (25) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat
Nopol BK 3987 NAI yang tak lain teman sendiri.

Korban yang merupakan warga Dusun I Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) Perkebunan PTPN3 Kebun Sarang Giting.

Dalam laporannya di Polsek Dolok Masihul, korban kehilangan sepeda motor setelah dibawa kabur tersangka yang mengaku meminjam sebentar untuk membeli rokok, Sabtu (1/2/2020) sekira Pukul 23.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada Gosumut, Sabtu (21/11/2020) mengatakan selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda Honda Beat Nopol BK 3987 NAI.

"Modus tersangka dalam melakukan aksinya berpura-pura mengajak korban ke Kota Dolok Masihul untuk bermain PS dan saat itu korban dan tersangka langsung berangkat mengendarai 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hijau putih BK 3987 NAI," ujar Kapolres.

Setibanya di kota Dolok Masihul sekira pukul 23.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Saat itu korban langsung memberikan kunci sepeda motor kepada tersangka. Hingga tersangka ditangkap, Kasim Sipayung tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit sepeda motor sekitar Rp7 juta.

Proses penangkapan tersangka setelah Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi bahwasannya tersangka berada di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Kuala Bali, atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi beserta anggota langsung menuju TKP dan menangkapnya.

"Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ungkap Kapolres.