LABUSEL - Tim Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dari penyergapan di Dusun Kampung Perlabian Luar, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 18.05, petugas mengamankan KH alias Kasat (21) berikut barang bukti sabu sabu.

Informasi yang diterima, Kamis sore itu Tekab Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R. Manik mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu tepatnya di depan ruko kosong Dusun Kampung Perlabian Luar.

Petugas pun bergerak cepat dan sesampainya di Jalan Simpang Tiga Kampung Perlabian menuju Kampung Perlabian, tim melihat ciri ciri tersangka yang sesuai dengan informasikan sebelumnya sedang berdiri di depan ruko kosong di pinggir jalan besar Kampung Perlabian Luar.

"Saat itu tim langsung melakukan penyergapan dan pengeledahan badan. Dari itu, tim menemukan barang bukti jenis sabu sabu yang dipegang pelaku di tangan kiri tersang," ucap Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo.

Kepada petugas, pelau mengakui 2 paket kecil sabu tersebut dibelinya dari seorang laki laki bernama Baba seharga Rp 100.000 untuk dipakai di rumah pelaku.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.