SERGAI - Delapan tahanan kasus narkoba di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil melarikan diri. Para tersangka menjebol platon dengan cara menggergaji tralis besi di bagian atap kamar mandi tahanan yang diduga sudah melebihi kapasitas, Minggu(22/11/2020).

Informasi yang diperoleh GoSumut, kejadian Minggu (22/11/2020) dini hari sekira pukul 03:30 Wib. Delapan tahanan yang kabur, terkait kasus narkoba melarikan diri setelah menjebol platon atas kamar tahanan dengan cara menggeraji tralis besi atap kamar mandi hingga tembus ke bagian belakang bangunan RTP.

Adapun delapan tahanan narkoba yang kabur yakni Zulkifli Matondang, Edi Syahputra, M. Yusuf, Irwansyah Lubis, Sukirman, Reza Pratama, Putra Agus Pratama, M Arifin.

Pelarian tahanan narkoba kabur, atas dengan adanya laporan tahanan Reskrim inisial H alias D sekitar 03:30 Wib, yang mengambil air wudhu ke kamar mandi untuk melaksanakan sholat tahajud.

Secara spontan melihat ada pecahan pelapon, kemudian langsung keluar dari kamar mandi untuk membangunkan teman tahanan inisial DG dan membangunkan tahanan yang berada di lorong inisial MAN alias Layau.

Saat itu memanggil anak kunci RH dan memanggil penjaga piket jaga RTP Briptu BS untuk memberitahukan adanya tahanan kabur dari lewat kamar mandi dan menjebol plapon blok C yang diduga dengan cara menggergaji tralis besi bagian atap kamar mandi di Blok C. Hingga tembus keluar ke bagian belakang bangunan RTP.

Menanggapi hal ini, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dikonfirmasi GoSumut via seluler membenarkan kejadian delapan tahanan kasus narkoba melarikan diri.

"Iya benar, sekira pukul 03:30WIB pagi, delapan tahanan tersangka kasus narkoba tadi pagi melarikan diri dari atap plapon kamar mandi dengan cara merusak, karna lokasi ruangan tahanan RTP Polres Sergai sudah melebihi kapasitas. Namun Saat ini tim sudah melakukan pengejaraan terhadap tersangka."pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.