MEDAN - Sebanyak 4.303 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, akan menjalani rapid test pekan ini.


Rapid test ini merupakan tahapan lanjutan setelah PTPS dilantik dan disumpah pada Senin 16 November 2020 kemarin.

"Rapid test Covid-19 terhadap PTPS rencananya akan diksanakan pada hari Selasa, 24 November 2020 mendatang," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, Minggu(22/11/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Payung, total PTPS untuk Pilkada Medan Tahun 2020 sesuai dengan jumlah TPS sebanyak 4.303 orang.

"Jika ada PTPS dari hasil rapid test ini yang reaktif nantinya, maka akan kembali menjalani rapid test pada 3 Desember 2020," jelasnya.

Disebutkannya, jika pada rapid test kedua di tanggal 3 Desember, PTPS tersebut masih reaktif, maka pihaknya akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk selanjutnya dilakukan swab test.

"Jika rekomendasi dari Satgas Covid ini nanti diganti, PTPS yang bersangkutan langsung kita ganti," sebut Payung.

Selain itu, Payung menegaskan bahwa rapid test terhadap PTPS ini merupakan komitmen Bawaslu untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Ini adalah komitmen Bawaslu dalam melaksanakan seluruh tahapan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mekanisme dalam penanggulangannya sesuai aturan dan peraturan serta regulasi yang ada," tegasnya.

Selain Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan juga melakukan rapid test terhadap 38.727 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada pemungutan suara untuk Pilkada Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang.