MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad mengomentari sikap KPU-RI soal putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sikap dimaksud ialah perintah KPU RI kepada KPU Sergai untuk mengabaikan putusan PTTUN Medan yang membatalkan SK KPU Sergai tentang penetapan calon Soekirman - T Ryan.

Menurut Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017 ini, ada standar ganda yang dipraktikkan KPU RI menyikapi putusan PTTUN tersebut.

Hal ini ditegaskan Muhammad saat ditanya wartawan dalam acara 'Ngobrol Etika Penyelenggara Bersama Media' (Ngetren Media) yang berlangsung Jumat (20/11/20) malam di Hotel Grand Mercure Medan.

"Soal KPU Sergai, saya memohon maaf soal ini. Saya tidak berkomentar. Ini ada potensi DKPP, kalau saya kasih, (seolah-olah) keluar fatwa. Nanti teman-teman sudah menggunakan itu untuk beragumen, untuk berkomunikasi. Anda benar, anda salah. Itu kode etik, indikasi sangat kuat diperiksa DKPP. Di RDP Komisi II juga ditanyakan. Saya ucapkan hal yang sama. Maafkan Saya, belum mengemukakan pendapat DKPP," kata Muhammad.

Namun tanpa mengomentari benar atau salah perintah pengabaian oleh KPU RI itu, Muhammad hanya memberikan perbedaan sikap KPU RI menyangkut putusan PTTUN dalam dua kasus.

"Cuma menyikapi putusan di tingkat pengadilan saja, saya kasih komentar. Di kasus ibu Evi, (KPU RI menyatakan) ini benar dan harus diikuti putusan PTTUN," kata Muhammad.

Menurutnya, ada juga putusan Mahkamah Agung yang secara substansi mirip dengan kasus Evi Novida Ginting di mana KPU harus mengembalikan hak yang dipecat.

"Ini Mahkamah Agung, bukan PTTUN. Kira-kira keputusannya, seperti PTTUN Jakarta. Putusan tertinggi, untuk mengembalikan oleh sudah dipecat sesuai dengan keputusan DKPP. (KPU nyatakan) No. Keputusan KPU final, itu ada kutipan di koran. Di Medan banyak sekali, tapi tidak dijalankan. Ruang diskusi sudah selesai, silakan menilai," jelasnya.

Sebelumnya, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman - T Ryan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada serentak 2020.

Perintah itu tertuang di dalam surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Surat itu menjadi jawaban atas pertanyaan dari KPU Sumatera Utara yang berkonsultasi terkait putusan dari PTTUN.

Yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjalankan putusan PTTUN adalah pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Maka dari itu putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu.

Anggota KPU Sergai Ardiansyah yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka sudah menggelar pleno menindaklanjuti perintah KPU RI tersebut.

"Keputusannya sesuai yang diperintahkan KPU RI," kata dia.

Dengan begitu maka ada dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Sergai yakni pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan dan pasangan Soekirman-TM Ryan.

Kasus ini bermula ketika pada 4 September, pasangan Darma-Adlin mendaftar ke KPU Sergai. Mereka turut membawa B1 KWK (rekomendasi) DPP PAN. Hari yang sama, Soekirman-TM Ryan juga mendaftar juga dengan membawa B1 KWK PAN. Karena sudah didaftarkan untuk Darma-Adlin KPU saat itu menolak dukungan PAN di pasangan petahana itu.

Namun pada 12 September, atau masa perpanjangan pendaftaran, KPU Sergai kemudian menerima pendaftaran Soekirman - TM Ryan yang didaftarkan langsung DPP PAN dan menyatakan dukungan PAN sah untuk pasangan ini.

Alasannya, sudah ada pergantian kepengurusan DPD PAN Sergai, yang diambil alih oleh DPP sehingga surat dukungan yang diserahkan Darma Wijaya dikembalikan.