SIANTAR - Tampaknya hidup di balik jeruji besi, merupakan hal yang biasa untuk seorang wanita berinisial JLAS alias Leni (21). Bagaimana tidak, usai bebas asimilasi pasca covid 19, dia harus kembali lagi mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya wanita yang tinggal di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Gong 2000, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, terjerat kasus perampokan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, milik korbannya Alboni Gultom (19), warga Jalan Medan, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Bukan hanya merampok, tersangka dalam melakukan aksinya juga melakukan penikaman terhadap korbannya dan juga dipukuli sampai mengalami luka lebam di bagian mata serta luka di bibir.

"Kejadian itu terjadi di Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin tertanggal 25 Mei 2020 lalu," ucap Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsaap, Jumat (20/11/2020).

Amir menerangkan, setelah kejadian tersebut, tersangka (Juita) sempat dijadikan DPO oleh Polsek Siantar Martoba. Namun setelah beberapa bulan statusnya DPO, akhirnya Juita berhasil diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Martoba dirumah kakaknya yang berada di Jalan Sekata, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (19/11/2020).

"Hanya saja, saat tersangka ini (Juita) melakukan aksi perampokan terhadap korban (alboni), tersangka dibantu oleh dua orang rekannya Willy Simanjuntak (21), warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, dan Denny Deofinov alias Pak Guru (44), warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan," terangnya.

Lanjutnya, tapi kedua temannya itu (Willy dan Deny), sudah terlebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Siantar-Simalungun, lantaran ketangkap kasus pencurian lainnya.

Menurutnya, kalau Pelaku Juita Leni Anjeli Sihotang ini, juga terlibat kasus pencurian dan pemberatan di daerah Simpang Dua Jalan Parapat. Namun kasus tersebut ditangani oleh unit Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Adapun kejadian perampokan itu bermula, ketika korban Alboni Gultom baru saja pulang kerumah dengan menggunakan Gojek Go Ride. Namun saat berjalan menuju ke dalam rumah, ternyata tubuh Alboni penuh dengan luka, dan bagian belakang tubuh korban terhadap luka yang telah dibalut perban.

"Melihat itu, ibu korban yang bernama Halimah Pasaribu, terkejut dan menangis melihat kondisi tubuh anaknya yang penuh dengan luka. Kepada ibunya, korban mengatakan kalau dirinya telah dianiaya dan ditikam, dan sepeda motornya juga diambil oleh pelaku," pungkasnya.

Sedangkan untuk tersangka (Juita) sendiri, Iptu Amir Mahmud, mengatakan kalau dirinya telah diserahkan ke Polres Siantar atas kasus pencurian lainnya yang melibatkan dirinya.