LABUHANBATU - Banyaknya pelaku media sosial melakukan pelanggaran kampanye sesuai PKPU No 6 Thn 2020 perubahan PKPU No.13 Thn 2020 dan perubahan PKPU No. 10 Thn 2020. Sesuai aturan, setiap media sosial yang boleh melakukan kampanye adalah pengguna yang sudah didaftarkan ke KPU melalui BC4 - KWK yang nantinya disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Kementerian terkait bidang tekhnologi dan informasi hal tersebut.

Ketua Yayasan Cita Labuhanbatu, Muhammad Irfansyah berharap pihak penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Kepolisian ikut menjaga proses tahapan kampanye harus bertindak tegas dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran berkampanye di media sosial.

"Saya berharap pihak penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Kepolisian ikut menjaga proses tahapan kampanye harus bertindak tegas dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran berkampanye di media sosial. Sehingga kesannya pihak-pihak penyelenggara ini sengaja melakukan pembiaran kondisi kegaduhan berkampanye. Sudah pasti korbannya adalah masyarakat yang dapat membuat masyarakat menjadi skeptis atau ragu-ragu dalam menentukan keputusan pada Pilkada 9 Desember 2020," sebut Irfansyah, Sabtu (21/11/2020).

Pengguna sosial hampir menyeluruh tidak memahami aturan berkampanye di media sosial. Sesuai ketentuan KPU, yang boleh melakukan kampanye atau menerbitkan iklan kampanye adalah 30 Akun Pengguna terdaftar untuk Provinsi dan 20 Akun Pengguna terdaftar untuk Kabupaten/Kotamadya.

Ketua Yayasan Cita Labuhanbatu menilai beberapa Media Berita Online sudah memberikan himbauan kepada pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam rangka berkampanye untuk Pilkada 9 desember 2020. "Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh pengguna Media sosial bijaklah dalam menggunakan media sosial seperti facebook dan Instagram karena pelanggaran berkampanye di media sosial tidak hanya mendapatkan sangsi administrasi tetapi juga sanksi Pidana, maka berhati-hatilah," ujarnya.

Ketua Yayasan Cita Labuhanbatu dapat menyimpulkan secara appriori bahwa ketidak tegasan KPU, Bawaslu dan Kepolisian dalam mengawal tata cara berkampanye itu memberikan dampak negatif terhadap proses pelaksanaan kampanye sesuai PKPU No 6 Tahun 2020 Bab VI Aturan Berkampanye. Jangan dibiarkan begitu saja proses demokrasi jadi tidak sesuai dengan azas dan prinsipnya.

Seperti para pengguna media sosial bisa saja berkampanye tanpa harus menjaga azas dan prinsip pelaksanaan pilkada. Dan akan cenderung melakukan intimidasi dan bahkan memberikan informasi hoax yang akan merugikan beberapa paslon dan menguntungkan paslon lain tentu ini tidak adil dan tidak tertib jika dibiarkan saja oleh KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Pihak penyelenggara juga tidak perlu alergi terhadap kritikan dan saran yang sifatnya membangun dan membantu lancarnya proses pelaksanaan Pilkada hingga 9 desember 2020 nanti.

"Jadi saya sarankan semua pihak untuk bersumbangsih dengan moralitas dan sebagai warga negara Indonesia yang baik turut serta menjaga Persatuan dan Kesatuan berbangsa dan bernegara dalam konteks pesta demokrasi pilkada serentak 9 desember 2020. Jika proses pilkada ini baik berdemokrasi juga pastinya baik untuk mewujudkan pemimpin-pemimpin yang amanah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mensejahterakan masyarakat," tutup Irfansyah.