MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyampaikan Ranperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut.


"Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang diserang Covid-19, dimana Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. Ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk melakukan penyelamatan, salah satunya dengan Ranperda ini," ujarnya dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Sumut, Jumat (20/11/2020).

Ranperda ini tidak termasuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 yang telah ditetapkan, namun berdasarkan pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, maka DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda.

"Kita membutuhkan Perda ini karena upaya preventif belum berjalan dengan maksimal, peran masyarakat dan organisasi masyarakat dalam penanggulangan Covid 19 masih sangat terbatas, agar ada perlindungan terhadap tenaga medis yang terlibat pada penanganan Covid 19, dan masih banyak hal lainya," ujarnya.

Usai memberi sambutan, Gubernur Edy pun menyerahkan Ranperda tentang RAPBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021 kepada pimpinan Sidang Paripurna yakni Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani bersama dengan Wakil Ketua I Harun Mustafa.