ASAHAN - Nasib sial dialami Il alias Ansari (30) dan D (36). Kedua warga Jalan WR Supratman dan Jalan FL Tobing, Kabupaten Asahan, ini dibekuk Sat Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan dari tempat yang berbeda, Kamis (19/11/2020). Keduanya ditangkap karena diduga tertangkap tangan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kronologisnya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.00 wib bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pergam, Kelurahan Lestari.

Mendapatkan informasi tersebut, Sat Reskrim Polsek Kota Kisaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Erwin bergerak cepat untuk melakukan observasi dan penangkapan terhadap orang yang akan melakukan transaksi tersebut.

Penangkapan pun berjalan dengan baik, petugas berhasil menangkap Il. Disaat itu juga petugas melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti berupa butiran kristal bening diduga sabu yang dikemas dalam kantong plsatik klip transparan, uang sebanyak Rp.120.000,- berikut 13 lembar kantong plstik klip dalam keadaan tidak berisi serta satu unit selular yang digunakan tersangka dalam komunikasi.

Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka. Tersangka mengaku bahwa semua barang bukti tersebut diakui miliknya dan tersangka juga mengakui bahwasanya narkotika tersebut didapat dari tersangka tersangka Daniel.

Tak buang waktu, petugas pun segera memburu Daniel, hingga petugas berhasil menangkap Daniel. Keduanya telah diamankan ke Mapolsek Kota Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu IR Sitompul saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/11/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. " Iya benar, semalam (Kamis, red) ada penangkapan tindak pidana narkotika," terangnya.

Dikatakannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran. "Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan sebelum kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan," tutupnya.