SERGAI - Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai Sergai menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, tidak netral sebagai penyelenggara pilkada tahun 2020. Hal ini demi mempertahankan paslon nomor dua (Soekirman - T Ryan).


"KPU Sergai rela menabrak Undang-undang dengan tidak melaksanakan PTTUN atas pembatalan penetapan Paslon nomor urut 2 yakni Soekirman dan T Ryan(Beriman- Trendy)," ucap Tim Hukum DAMBAAN, Yunasril SH,M.Kn kepada wartawan, Jumat (20/11/2020) di Sei Rampah.

Menurut Yunasril, sikap dugaan tidak netral sudah nampak jelas dilakukan oleh KPU Sergai. "Demi mempertahankan paslon nomor 2. KPU Sergai rela mengangkangi UU putusan PTTUN Medan yang mengabulkan seluruh gugatan Paslon DAMBAAN dengan tidak menjalankan putusan tersebut," papar Yunasril SH, M.Kn.

Selaku masyarakat Sergai dan juga bagian dari tim Hukum DAMBAAN, Yunasril menduga keras KPU Sergai tidak netral dalam tugasnya sebagai penyelenggara pilkada Sergai.

"Sikap KPU Sergai yang mengabaikan perintah hukum PTTUN Medan akan berdampak besar ke masyarakat Sergai yang rawan terjadinya dugaan kecurangan kembali pada proses pilkada," ungkap Yunasril.

Dengan tidaknya melakukan kasasi atas PTTUN pembatalan SK penetapan Paslon nomor 2 Soekirman dan T. Ryan, maka status hukum tersebut akan inkrah dan wajib dilaksanakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Nomor : 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 13 November 2020 yang pada pokoknya membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ir. H. Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, B.Bus., MIB.

PT TUN Medan juga memerintahkan KPU Serdang Bedagai untuk mencabut Surat Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai Nomor : 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tersebut.