JAKARTA - Pemerintah belum lama ini melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020 dan 2021 kepada BUMN salah satunya kepada Jiwasraya mendapat Rp 20 triliun.

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menilai, kebijakan pemerintah atas kasus Jiwasraya Gate malah memberi preseden buruk terkait penyelesaian yang dilakukan melalui PMN dengan nilai yang cukup fantastis.

"Dalam kasus Jiwasraya, kita tahu adanya indikasi kuat korupsi, organised crime dan fraud. Sehingga ‘perampokan’ Jiwasraya harus diproses secara hukum dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Kasusnya harus dibuka," tegas Anis dalam keterangan pers, Rabu (18/11/2020).

Anis yang juga politikus PKS ini menjelaskan, bukan negara yang harus menanggung pembayaran dana nasabah, akan tetapi pihak-pihak yang terlibatlah yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

"Pemberian dana sebesar Rp 20 triliun yang diambil dari APBN ini, jelas merupakan pengalihan tanggung jawab pihak yang terlibat kepada rakyat Indonesia," pungkas Anggota Baleg DPR ini.***