JAKARTA - Libur panjang pada akhir tahun 2020 hingga awal 2021 yang merupakan akumulasi cuti bersama dan libur nasional terancam ditiadakan atau diperpendek.

Kemungkinan ditiadakan atau diperpendeknya waktu libur panjang tersebut terkait dengan terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada akhir pekan kemarin, melebihi 5 ribu kasus dalam dua hari berturut-turut.

''Dua hari terakhir di atas 5 ribu. Memang betul angkanya relatif mengalami peningkatan dibandingkan beberapa minggu terakhir ini. Bahkan angka 3 hari yang lalu mencapai rekor tertinggi selama periode 8 bulan terakhir. Lebih dari 5.400 kasus,'' ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, saat konferensi pers, Ahad (15/11/2020), seperti dikutip dari Okezone.com.

Doni menuturkan, kenaikan masih lebih rendah dibandingkan pada libur panjang akhir Agustus hingga awal September lalu. Sehingga menurutnya kenaikan masih dalam batas-batas terkendali.

''Seperti di Wisma Atlet posisinya masih 53% (tingkat hunian). Sementara yang untuk DKI 68%. Mudah-mudahan ini tidak bertambah lagi,'' tuturnya.

Sungguhpun demikian, kata Doni, Satgas saat ini masih mengikuti perkembangan kasus hingga satu minggu mendatang.

Lanjutnya, masih perlu dilihat lagi apakah libur panjang akhir Oktober hingga awal November berdampak pada peningkatan kasus yang signifikat atau tidak.

''Satgas sendiri masih mengikuti perkembangan sampai dengan satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,'' ucapnya.

Menurutnya jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan maka Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang.

Seperti diketahui pada akhir Desember mendatang akan ada kembali masa libur panjang. Dimana akan ada libur nasional Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.

Selain itu ada cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2020. Lalu juga ada cuti bersama lebaran yang digeser ke bulan Desember, yakni 28,29,30, dan 31 Desember 2020.

Namun jika kenaikan kasus signifikan maka Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya.

''Tetapi apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September yang lalu tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,'' pungkas Kepala BNPB tersebut.***