SERGAI - Hanya waktu dua hari, Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, berhasil meringkus pelaku Pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Trail jenis CRF yang sempat terekam CCTV.

Pelaku melakukan aksinya di saat korban sedang melaksanakan sholat magrib di Masjid Nurul Huda Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di areal parkiran pada Selasa (27/10/2020) sekira pukul 18.30.

Atas kejadian tersebut, pemilik sepeda motor Honda Trail jenis CRF warna merah, Bayu Sigit (19) seorang pelajar berdomisinil Dusun I, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Pegajahan, Sergai, membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan dan hanya waktu dua hari pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku Adek alias Dedek (33) warga Jalan Pendidikan lingkungan IX, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di sebuah kafe di Perbaungan, Jumat (30/10/2020) dini hari sekira pukul 02.30.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjutak kepada Gosumut membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Perbaungan, tepatnya di areal Pakir Masjid Nurul Huda Jalan Kabupaten.

Penangkapan tersangka atas berdasarkan surat perintah penyelidikan dilakukan serangkaian terhadap laporan pengaduan Bayu Sigit (19) seorang pelajar tentang pencurian sepeda motor miliknya.

Setelah 2 hari melakukan penyelidikan pada hari Jumat (30/10) sekitar pukul 02.30, Tim oOpsnal Unit Reskrim polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Iptu M. Tambunan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui bernama Adek alias Dedek.

"Tersangka Adek alias Dedek ditangkap di sebuah kafe yang ada di Kecamatan Perbaungan," ujar Kapolres AKBP Robin.

Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama seorang temanya yang diketahui bernama A alias AB penduduk Lingkungan IX Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, Tim opsnal melakukan pengembangan ke tempat biasa tersangka A alias AB yang selalu nongkrong di lokasi Tanjung Morawa atau di Galang Kabupaten Deli Serdang. Namun pelaku tidak ada di tempat yang ditunjukan oleh tersangka Dedek.

"Saat ini tersangka dan barang bukti satu buah kunci T untuk melakukan aksinya yang dipakai serta sandal milik tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan. Dan saat ini tim opsnal terus melakukan pengembangan mengejar pelaku dan barang bukti kendaraan," pungkasnya.