HUMBAHAS - Menko Maritim dan Investasi (Marves) RI, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan area lumbung pangan atau food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya.

"Pemilihan lokasi kawasan food estate di sana, saya pastikan tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya. Karena sudah melalui serangkaian kajian lingkungan dan proses peralihan fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh Kemenko Marves bersama seluruh kementerian terkait dengan melibatkan akademisi dari berbagai universitas dan institut ternama di bidang pertanian," kata Luhut dikutip dari publikasinya, Jumat (30/10/2020).

Tak disebutkan berapa luas area dan batasan lahan lumbung pangan atau food estate Desa Siria-ria, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara itu, tapi mengutip pernyataan presiden dalam pemberitaan GoNews.co, Selasa lalu, Indonesia memiliki dua provinsi yang akan dipakai memulai program lumbung pangan yakni di Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah.

Tersedia 30 ribu hektar lahan untuk food estate di Sumatera Utara dari total lahan pangan yang ada sebanyak 60 ribu hektar di sana. 30 ribu hektar lahan untuk food estate tersebut tersebar di beberapa kabupaten yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Pakpak Bharat.***