JAKARTA - HMI cabang Bogor menyerukan 'perlawanan' pada apa yang mereka sebut sebagai kebohongan. Seruan ini mengiringi rentetan kritik mereka pada sikap dan cara pemerintah menangani krisis, serta perlakuan negara terhadap rakyat yang menyampaikan kritik.

"Sudah waktunya hari (peringatan, red) Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 menjadi momentum bagi para pemuda dan mahasiswa untuk merajut kembali pergerakan dalam melawan seluruh kebohongan yang dipertotonkan setiap hari. Sudah waktunya kebohongan yang dibalut dengan kepalsuan dihentikan demi memutus krisis yang sedang terjadi. Pemuda bersatu dalam barisan yang kokoh, bergerak melakukan perlawanan kepada mereka yang kehadirannya menjadi belenggu kehidupan," kutipan seruan resmi berkop HMI cabang Bogor yang ditandatangani oleh Wahyudi Azhar selaku formatur pada Rabu (28/10/2020).

Dalam lembar seruan yang dilihat Gonews.co pada Kamis (29/10/2020) itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bogor juga menyampaikan tuntutan tegas pada pemerintah, dengan bunyi sebagai berikut:

1. Menuntut kepada Presiden Ir. Joko Widodo untuk segera mengeluaran Perpu pencabutan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

2. Menuntut pembentukan UU yang sebelumnya direncanakan menggunakan teknik Omnibus Law; RUU Kefarmasian, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, menjadi UU yang sesuai dengan ketentuan hukum dan diterima secara umum oleh masyarakat Indonesia serta selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

3. Mengecam sikap DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat mengenai tuntutan penyusunan materi muatan UU yang melibatkan partisipasi publik, transparan, dan memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia pada semua bidang kehidupan.***