SERGAI - Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin grebek tersangka EP alias Edo (27) warga Dusun X Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, usai transaksi narkoba jenis sabu, Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Warga yang menetap di Dusun IV, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BK 4504 XAC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu kepada Gosumut, Kamis (29/10/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin.

Sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB, di Tempat kejadian perkara ternyata benar, pelaku berhasil diamankan.

"Penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Serbuk Putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR Nopol BK 4504 XAC," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi cepat bahwa tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas kapolres AKBP Robin.