LABUHANBATU - Timsus Unit Gakkum Satpolair Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penindakan yang dilakukan Rabu (28/10/2020) sekira pukul 17.00, berawal adanya laporan akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Mendapat laporan dimaksud, Kasat Polair Polres Labuhanbatu AKP Iman Azahari Ginting, langsung memerintahkan Timsus yang dipimpin Bripka Dedez M. Nur Harahap, Bripka Asep Muhammad Nuzul dan Brigadir Wahyudianto untuk melakukan under cover buy.

Usai disepakati, tim pun berhasil menyergap 2 orang pria yang diketahui berinisial RAH (17) dan Z (29).

"Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip kecil ditaksir sekitar 1,5 gram sabu," ujar Kasat.

Usai diamankan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Satpolair Polres Labuhanbatu di Sei Brombang untuk penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.