LABUSEL - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R.Manik, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Dari pengembangan Laporan polisi nomor : LP/67/X/RES 1.8/2020/SU/RES-LBH /Sek Kp.Rakyat, tanggal 26 Oktober 2020, petugaspun mengamankan HPPD alias Putra (23) warga Dusun Parlabian Dalam, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tindak pidana ini, sebut Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, berawal pada Minggu (25/10/2020) kemarin sekira pukul 20.00. Di mana, korban Dodi Gunawan P (39) sedang pergi menghadiri pesta di rumah abangnya.

Saat pulang ke rumahnya sekira pukul 23.00, korban terkejut mendapati pintu rumahnya dalam keadaan sudah terbuka. Korban yang curiga, segera mengecek sepeda motor miliknya yang diparkirkan di ruang tengah.

"Namun korban sudah tak melihat lagi sepeda motornya. Akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada abangnya dan kepada saksi saksi, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampung Rakyat," ujar Eri, Selasa (27/10/2020).

Berdasarkan penyelidikan Tekab Polsek Kampung Rakyat, diketahui ada seseorang yang dicurigai naik sepeda motor pada saat hujan ke arah jalan besar. Di mana, ciri ciri sepeda motor yang hilang identik dengan milik korban.

"Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi tidak berhasil ditemukan dan sekira pukul 09.00 didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya," ucap Kapolsek.

Tekab Polsek Kampung Rakyat bergerak cepat dan menemukan pelaku di rumah orangtuanya. "Saat pelaku diinterogasi, ternyata benar dia telah mencuri sepeda motor tersebut dan menitipkan sepeda motor ke rumah temannya," jelas Kapolsek.

Petugas pun langsung melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan menemukan di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk diproses sesuai undang undang yang berlaku," tandasnya.