LABUSEL - Empat anak baru gede (ABG) berhasil ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang, usai melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ardi Sukma Nasution.


Hal ini tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/188/X/Res.1.8./2020/SPKT/SU/LBS/ SEKTA KOTA PINANG, tanggal 22 Oktober 2020.

Informasi yang diterima menyebutkan, bahwa Kamis (22/10/2020) sekira pukul 21.00 telah terjadi pemerasan dan pengancaman terhadap seorang laki-laki bernama Ari Sukma Nasution tepatnya di Jalan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Saat itu, para pelaku yang tidak dikenal langsung mengambil 1 unit HP merk Redmi 5A warna hitam milik korban dengan cara mengancam korban menggunakan doubel stick yang terbuat dari besi berwarna silver, sambil melontarkan katta kata pengancaman 'Serahkan HP mu atau kuhantam kau'.

Korban yang takut terpaksa menyerahkan HP nya kepada tersangka dan keempat pelaku langsung pergi.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkannya ke Polsekta Kotapinang.

Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring mengatakan, Minggu (25/10/2020) sekira pukul 01.45, Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GHS (19), AAPS (17), DDRP (16) dan IJ (19).

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memeras korban dan dari mereka disita barang bukti berupa uang hasil penjualan HP merk Redmi 5A berwarna hitam milik korban dan 1 buah double stick," ujar Kapolsek, Salasa (27/10/2020).

Para tersangka menyebutkan, HP korban dijual kepada IJ dan dari itu petugas juga mengamankan IJ berikut HP merk REDMI 5A milik korban.

Untuk keperluan penyidikan, keempat pelaku diboyong ke mapolsekta dan diproses sesuai hukum yang berlaku.