SERGAI - Angka kasus perceraian 
di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2019 meningkat dan per bulan September Tahun 2020 menurun jika dibandingkan dengan bulan dan tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah Kelas II Munir, S.H.M.H didampingi Panitera, Edi Sucipto Selasa (27/10).
 
Munir menjelaskan, kasus perceraian dari tahun 2019 sampai tahun 2020 untuk wilayah Serdang Bedagai, pada tahun 2019 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Sei Rampah adalah sebanyak 1.070 perkara dan sisa perkara dari tahun 2018 adalah sebanyak 111, sehingga total jumlah perkara di Pengadilan Agama Sei Rampah pada tahun 2019 sebanyak 1.118 perkara.
 
"Sedangkan pada tahun 2020 
per tanggal 30 September 2020, Pengadilan Agama Sei Rampah telah menerima sebanyak 813 perkara dan sisa perkara dari tahun 2019 adalah sebanyak 74 perkara sehingga totalnya Pengadilan Agama Sei Rampah telah menerima 887 perkara," ucap Munir.
 
Sementara, jumlah perkara Pengadilan Agama Sei Rampah pada tahun 2020 diperkirakan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, meskipun penurunan perkara tahun 2020 tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan jumlah perkara pada tahun 2019.
 
"Sebab kenaikan jumlah perkara pada Pengadilan Agama Sei Rampah pada tahun 2020 diperkirakan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan jumlah perkara tahun 2019," terangnya. 
 
Menurut dia, msalah perceraian mendominasi menjadi perkara yang paling sering diajukan ke Pengadilan Agama Sei Rampah perselisihan dan pertengkaran mendominasi menjadi penyebab terjadi perceraian dengan total 566 perkara, meninggalkan salah satu pihak 5, KDRT 1 dan ekonomi 1 atau dengan total jumlah sebanyak 573 perkara.
 
"Untuk itu, upaya hukum yang 
sudah diajukan kepada Pengadilan Agama Sei Rampah yaitu banding dan kasasi. Pada tahun 2020 Pengadilan Agama Sei Rampah telah menerima 5 upaya hukum banding dan untuk upaya hukum kasasi Pengadilan Agama Sei Rampah telah menerima 3 perkara sehingga total upaya hukum yang sudah diajukan pada pengadilan agama serampah sebanyak 8 upaya hukum," papar Munir. 
 
Ia menambahkan, pengajuan gugatan perceraian tahun 2020 di Kabupaten Serdang Bedagai tetap meningkat, namun harus dibatasi karena situasi pandemi Covid-19 dan PA Sei Rampah menerapkan protokol kesehatan. 
 
"Tetap meningkat pengajuan gugatan perceraian, namun kita batasi untuk mencegah kerumunan, kita tetap terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, pemeriksaan suhu, dan menjaga jarak," ujarnya.
 
Adapun penyebab perceraian karena perselisihan dan pertengkaran diantaranya didominasi berdampak situasi pandemi Covid-19, maka menimbulkan lemahnya ekonomi keluarga, diantaranya juga kasus perjudian dan narkoba.
 
Untuk itu, Munir berharap kepada Pemkab dan DPRD Sergai, terutama juga penyuluh agama agar mengimbau untuk melakukan penyuluhan diantaranya penyuluhan hukum dan tentang perempuan dan anak guna menekan angka perceraian. 
 
"Tugas pokok Pengadilan Agama itu, kita memberikan kepastian hukum untuk mencari peradilan, apabila masyarakat melakukan pengajuan harus difasilitasi," pungkas Munir.