MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi selaku Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan Coronavirus Diseas (Covid-19) di Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur panjang sekaligus cuti bersama pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.

"Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Gubsu melalui Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, Selasa (27/10/2020).

Adapun materi imbauan yang disampaikan: Pertama, masyarakat diminta selama cuti bersama menghindari perjalanan keluar daerah. Kedua, bila harus ke luar daerah agar dilakukan test swab PCR atau rapid test, atau menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19.

Ketiga, pelaku perjalanan juga disarankan melakukan test PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan tetap negatif Covid-19. Keempat, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kelima, seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan. Keenam, Satgas Covid-19 daerah diminta intensif melakukan monitoring, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pengawasan.

Demikian imbauan Gubsu yang diberikan dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama di masa pandemi Covid-19.***