JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el, kata pelaksana tugas juru bicara komisi anti rasua, Ali Fikri.

Kedua petugas itu, kata Fikri, ialah Handoyo Subagyo (PNS di Ditjen Dukcapil) dan Lydia Isnu Martyati Anny Miryanti (Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Sebagai pengingat, per 13 Agustus 2019, dalam kasus dugaan korupsi KTP-el ini KPK telah menjerat edikitnya 14 orang, termasuk di antaranya; Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (unsur birokrat), Andi Agustinus alias Andi Narogong (salah satu unsur pengusaha), dan beberapa orang dari unsur legislator termasuk mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.***