SERGAI - FSS alias Iwan Franky Setiawan Sipayung (22) warga Dusun I, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tak berkutik setelah disergap tim Tekab Polsek Kotarih di Jalan Umum Dusun Dusun II, Desa Perbahingan, Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 11.00.


Pelaku ditangkap polisi karena sering menyimpan maupun menjual narkotika jenis sabu kepada para sopir truk. Alhasil, security di salah satu perusahaan pertambangan mineral dan batubara ini langsung digelandang ke Mapolsek Kotarih.

Dari penangkapannya, polisi menyita barang bukti 1 buah kotak berisikan 2 plastik klip tranparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah
pipet ujungnya runcing, serta uang tunai Rp. 305.000,- rupiah merupakan hasil penjualan natkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyatakat yang resah melihat aktivitasnya yang sering menjual narkotika jenis sabu kepada para sopir truk.

Atas laporan tersebut, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kotarih melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA H. Sinaga, setiba di lokasi dan melihat gerak gerik pelaku dengan gelagat mencurigakan.

Saat itu, tim tekab Polsek Kotarih melihat dan merasa curiga terhadap tersangka, kemudian tersangka sempat akan membuat barang bukti dari saku celananya namun dengan kesigapan petugas, pelaku langsung di amankan di Jalan Umum dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih IPTU D. Panjaitan kepada Gosumut, Senin (26/10/2020) membenarkan penangkapan seorang karyawan yang bertugas sebagai Security PT. Mitra Injenering Perbahingan yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada supir truk.

"Tersangka FSS ditangkap di Jalan Umum Dusun II, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Sergai. Hasil penangkapan tim Tekab Berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu," ucap AKBP Robin.

Kepada petugas, bapak satu anak ini mengaku sudah 5 bulan lamanya melakukan aktifitas menjual belikan narkotika jenis sabu kepada para sopir truk maupun pelanggannya.

"Saat Tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Sat Res narkoba untuk proses hukum. Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin.