SERGAI - Dugaan Markup pengadaan buku khusus untuk koleksi perpustakaan di 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) senilai Rp2,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,1 miliar Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, terus mencuat. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM-PAB) wilayah Provinsi Sumatera utara, Tri Juliadi ternyata sudah resmi melaporkan dugaan pidana korupsi di Tipikor Polres Sergai.

"Iya kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Tahun anggaran 2018 sumber Dana DAK senilai Rp 2,1 Milyar sudah kami laporankan ke Tipikor Polres Sergai pada tanggal 1 Juni 2020 dengan nomor 2119/LAKOR/LSM-PAB-RI/TPK/2020," ucap Tri Juliadi kepada Gosumut di Mapolres Sergai, Senin (26/10/2020) siang.

"Hari ini kita dipanggil oleh pihak penyidik Tipikor Polres Sergai guna dimintai keterangan atas laporan saya beberapa waktu lalu terkait dugaan korupsi Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan untuk 42 Sekolah Negeri Negeri se-Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2018 senilai Rp
2,1 miliar," timpalnya.

Dihadapan penyidik, Tri mengaku seluruh pertanyaan yang diberikan turut dijawabnya.

"Saya yakin pihak penyidik Tindak pidana korupsi Polres Sergai bekerja secara profesional," ucap Tri Juliadi.

Disinggung soal kepentingan politik menjelang pilkada, Tri Juliadi menegaskan, LSM Peduli Anak Bangsa Provinsi Wilayah Sumut tidak
ada kepetingan politik apapun dalam hal laporan dugaan korupsi Dinas Pendidikan.

"Sekali lagi saya ingatkan kembali, LSM PAB adalah independen, tidak terikat dalam partai apapun dan tidak ada satupun pasangan calon Bupati di Sergai ini yang menyuruh atau menggunakan lembaga kami," jelasnya.

"Saya memohon para yang punya kepentingan politik agar tidak memilintir masalah ini ke dalam ranah politik, karena ini murni tentang dugaan korupsi Dinas Pendidikan, namun karena hanya saja waktunya bersamaan dengan Pilkada," tandasnya.

Tri juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Polres Sergai serta para jajarannya yang telah bekerja secara maksimal dan sesuai prosedur. "Sementara hasilnya, ya kita tunggu dan kita serahkan saja semua pada penyidik," pungkas Tri Juliadi.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Pandu Winata melalui Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk membenarkan kepada Gosumut ketika dikonfirmas. "Iya, lagi proses," ucap Kanit Tipikor melalui via WhatsApp.