LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menggagalkan tindak pidana perjudian, Jumat (23/10/2020) malam kemarin sekira pukul 22.10 di Jalan Stasiun Kereta Api, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhaanbatu Utara. Penangkapan terhadap JHS alias Holan (31) berawal saat Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Stasiun Kereta Api ada seseorang pria yang sedang menulis tebak angka jenis Kim/Hongkong dengan menggunakan HP.

Selanjutnya, tim bergerak menuju sasaran untuk melakukan penyidikan. Saat di TKP, petugas melihat seorang pria dengan ciri ciri sesuai dengan yang diinformasikan.

Saat itu juga pria yang berinisial JHS alias Holan disergap. Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 unit handphone Oppo Reno berisikan tebakan angka angka serta uang tunai sebesar Rp 2.800.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Hitam BK 5113 JAK.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020) turut membenarkan penangkapan ini.

"Berkat dari informasi masyarakat, seorang jurtul Kim berhasil kita bekuk dan saat ini sudah kita jebloskan ke dalam sel tahanan," ungkapnya.