SIANTAR - Salah seorang wakil sekretaris di Kota Siantar berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polres Siantar di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di kantor center Kotak Kosong (Koko), Jumat (23/10/2020). Tersangka yang diketahui berinisial RA alias Dila (35), warga Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba ini, diringkus lantaran telah menggelapkan uang majikannya sebesar Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, tersangka berhasil diringkus ketika personel Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di kantor Center Kawan Mas Koko.

"Pada saat itu juga personel turun ke TKP dan melihat tersangka sedang duduk di kantor tersebut, sehingga personel langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap AKP Edi Sukamto, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Sukamto, tersangka sebelumnya bekerja sebagai bendahara di Toko Sinar Perabot yang berada di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.

"Jadi tugas dan tanggung jawab si tersangka ini, yaitu menjual barang setiap harinya, mencatat bon faktur penjualan barang tersebut kepada korban (Lili) selaku pemilik toko di setiap akhir bulan," ungkapnya.

Hanya saja, pada Selasa (5/5/2020) dari hasil pengecekan bon faktur penjualan barang di toko sejak Januari 2019 - Maret 2020, ditemukan bahwa daftar barang yang sudah terjual tidak lengkap.

"Begitu juga sebagian uang hasil penjualan barang tidak disetorkan kepada korban. Sehingga saat korban mengecek bon faktur kembali, ternyata toko miliknya mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta lebih," pungkasnya.

Korban berusaha menghubungi tersangka melalui via seluler dan mengajak bertemu, namun tersangka tidak mengangkat telfonnya dan tidak mau diajak bertemu, maka dari itu korban membuat laporan ke Polres Siantar.