JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melaksanakan Ujian Employment Permit System - Test of Proficientcy in Korean Computer Based Test (EPS-TOPIK CBT) Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020.

"Pemerintah terus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya tidak ada negara yang ingin menyusahkan rakyatnya, justru negara ingin mensejahterakan rakyatnya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat meninjau langsung ujian CBT dan skill test Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Benny menyampaikan, saat ini ujian CBT Korea gelombang I diikuti 8.640 peserta ujian yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Semarang sebanyak 5.760 peserta dan di Jakarta sebanyak 2.880 orang.

Ia menambahkan, bekerja di luar negeri adalah hak warga negara Indonesia. Kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasinya, idealnya adalah jika di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan cukup mungkin bisa bekerja di negeri sendiri.

"Mudahan dengan adanya Omnibus law yaitu sebuah Undang-undang yang menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang cukup. Percayalah Omnibus law adalah upaya Pemerintah untuk menyederhanakan jam kerja dan investasi, yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya," ujar Benny.

Benny juga memberikan semangat kepada peserta Ujian CBT Korea dengan yel-yel "Siapa Kita? Kita Indonesia. Siapa Kita? Kita Pancasila".

"Dulu Saya mendapatkan informasi ada joki yang mengikuti tes ini, tapi di kepemimpinan saya sekarang ini tidak akan ada lagi, Negara memberikan perlindungan untuk PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," tegas Benny.

Saat melakukan peninjauan ujian CBT Korea, Benny juga melakukan peninjauan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Taiwan dan Hongkong. Lanjut Benny, sekarang BP2MI telah menerbitkan Peraturan Badan terkait Pembebasan Biaya Penempatan untuk 10 sektor pekerjaan, itu sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran.

"Menurut Saya, Negara zolim jika membiarkan anak-anak bangsa bekerja tapi gajinya dipotong selama 6 sampai 10 bulan, itu zolim. Kita harus punya empati kepada anak-anak bangsa yang berjuang di luar negeri. Nanti Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan akan berlaku Januari 2021, dan itu biayanya ditanggung Pemerintah dan sebagian lagi ditanggung yang mempekerjakan," jelasnya.

Saat memberikan arahan kepada calon Pekerja Migran, Benny menemukan masih ada P3MI yang melakukan overcharging kepada PMI senilai 50 juta.

"Ini pemerasan kepada PMI, ini sudah lewat dari ketentuan saya akan periksa P3MInya, kalian jangan takut, ini tidak akan membatalkan keberangkatan, kalian punya hak untuk berangkat. Perusahaan akan saya tegur karena menindas PMI," ujarnya.

Benny menegaskan, negara harus memberikan perlakuan hormat kepada Pekerja Migran Indonesia, Presiden Jokowi perintahnya tegas; "Lindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki! Jangan sampai PMI diberangkatkan secara ilegal.".

Benny berpesan, selama bekerja disana PMI harus menjaga nama baik Indonesia dengan bekerja yang baik. Para Pekerja Migran harus ada kesadaran atas kontrak kerja, kerjaan harus sesuai dengan kontraknya.

"Mudah-mudahan adik-adik dapat bekerja dengan baik sesuai dengan kontrak kerja jaga nama baik keluarga dan negara Indonesia dan patuhi peraturan hukum di negara penempatan," pungkasnya.***