SIANTAR - Dua orang pria berhasil dibekuk personel Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Gang Swadaya, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Keduanya masing masing berinisial ES alias Erik (44), warga Sibatu-Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Ah (35), warga Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga mengatakan, ES merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka, kita lakukan pada hari Senin tertanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib. Dan salah satu tersangka merupakan seorang residivis," ucap AKP David Sinaga, Rabu (21/10/2020).

Dari tersangka ES, pihaknya mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram dan uang sebesar Rp 100 ribu, kemudian dari kantong celana depan Erik ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.

"Sedangkan dari tersangka Ah ditemukan, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram dan 1 unit Hp merk I-Cherry. Dan kedua tersangka mengakui kepada kita kalau barang yang kita temukan merupakan milik mereka sendiri," akhir Kasat.