LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SS alias Sapar (41) di Lorong III Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 11.00. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait membenarkan penangkapan terhadap Sapar (41) warga Jalan Serma Maulana Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan.

"Ketika dilakukan penangkapan, dari dalam kantong celana sebelah kanan Sapar ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," ujar Sahrial, Rabu (21/10/2020).

Usai dari sana, tim bergerak ke rumah pelaku di Jalan Serma Maulana Lingkungan IV. Di dalam rumah tepatnya di bawah meja TV di dalam salah satu kamar ditemukan 1 buah kotak rokok terbuat dari alumunium.

"Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu, 50 bungkus plastik klip tembus pandang kosong dan 1 buah pipet berbentuk skop," sebut AKP Sahrial Sirait.

Kapolsek juga menambahkan, pihaknya juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kuakuh Hulu untuk proses penyidikan dan segera kita limpahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," tandasnya.