LABUHANBATU - Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi di tempat hiburan malam yang ada di Jalan Baru, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 02.00 dini hari.
Dari kurir berinisial AMRD alias Als Rey (21), petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir pil ekstasi merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 plastik klip sedang tembus pandang kosong dan 1 unit mobil sedan jenis Mercedes Benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.

"Tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai di dalam mobilnya yang sedang parkir di halaman One Heart karaoke di Jalan Baru Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, yang diduga sedang menunggu pelanggannya," beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Rabu (21/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, imbuh Kapolres, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang laki laki yang berinisial N warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat umum.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke daerah Tanjung Balai dan baru tadi malam kembali, namun diduga informasi sudah bocor sehingga target kedua tidak ditemukan," ujarnya.

Terhadap AMRD alias REY, lanjut Deni, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.