JAKARTA - Kementerian Desa PDTT dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD). LKD langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma kecamatan setempat. Upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

"Tertanggal hari ini 21 Oktober 2020 transformasi dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar. OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan," ujar Menteri Desa PDTT H. Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri dalam keterangan pers kepada wartawan secara virtual melalui webiner, Rabu (21/10/2020).

Gerak cepat ini, kata Gus Menteri, segera diikuti transformasi UPK lainnya menjadi 5.300 LKD. Dana yang digulirkan di antara keluarga miskin mencapai Rp 12,7 triliun, sementara aset lembaga Rp 500 miliar.

Dijelaskan Gus Menteri, titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK. Tujuannya, kredit bagi 12,7 juta orang miskin dan hampir miskin di desa terus mengalir dan bergulir. Apalagi, tiap tahun ada tambahan 300 ribu nasabah dari kalangan keluarga miskin lainnya.

"Peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha Bumdesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa," pungkas Gus Menteri.***