MEDAN – Sebagai upaya penyebarluasan informasi terbaru Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Medan bersama dengan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) melakukan sosialisasi Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS kepada masyarakat yang berada di Kota Medan, Selasa (20/10).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratul Ainy menyampaikan adapun bentuk sinergi diantara kedua pihak dengan ditempatkannya X-Banner dan lembaran leaflet informasi mengenai Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS di Toko Alfamidi yang ada di wilayah Kota Medan.

“Kami saat ini sedang fokus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS, dan kami berterima kasih kepada pihak Alfamidi yang mau membantu kami dengan memberikan izin untuk penempatan x-banner dan leaflet di toko Alfamidi,” ujar Sari.

Ditambahkan Sari, Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS ini adalah program yang diberikan untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19 yang ditujukan untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ataupun Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan untuk dapat mencicil tunggakan hingga Desember 2021.

“Selama masa pademi ini, BPJS Kesehatan memiliki program Relaksasi Tunggakan, jadi untuk masyarakat yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan bisa ikut program ini agar kartunya aktif kembali dan sisa tunggakannya bisa dicicil,” tambah Sari.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Rudy Irwansyah selaku Marketing PT Midi Utama Indonesia Tbk menyampaikan kesiapan pihaknya untuk membantu BPJS Kesehatan dalam menyosialisasikan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS.

“Kami berharap nantinya banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan program yang baik ini dan bagi masyarakat yang sudah mendaftar pada program Relaksasi iuran BPJS Kesehatan dapat membayarkan tunggakan beserta iuran bulanannya melalui Alfamidi terdekat,” ujar Rudy

Bagi masyarakat atau peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa mendaftar program relaksasi tunggakan dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP. Selain datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftaran program relaksasi juga dapat melalui Aplikasi Mobile JKN dan Care Center 1500 400. Adapun batas waktu untuk pendaftaran Program relaksasi tunggakan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2020