TEBINGTINGGI-Tersangka cabul (Asisten Rumah Tangga), initial AAA (19) di Tebingtinggi terancam 9 tahun bui. Polisi menyebut, tersangka melanggar pasal 289 Kuhp tentang Perbuatan Cabul.

Kasatreskrim Polres Tebingtinggi Ajun Komisaris Polisi, Wirhan Arif SIK SH MH mengamankan pelaku Minggu pukul.18.15 WIB kemarin.

"Tersangka initial AAA, seorang wiraswasta warga Dusun III Desa Sei Sarimah, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Sergai, " ungkap Kassubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan Senin (19/10/2020).

Polisi menyita barang bukti, satu potong kaos lengan panjang milik Korban dan satu potong kaos lengan pendek milik pelaku disita petugas.

Dikatakan Josia, korban dialami seora g wanita initial SEL (21), warga Dusun I Kota Baru Sergai. Perilaku cabul dialami ART itu Minggu (18/10/2020) pukul.07.40 WIB kemarin.

"Korban mengaku kaget, tiba tiba tubuhnya dipeluk Orang Tak Dikenal (OTK) dari belakang, bagian tubuh atas korban juga diremas pelaku," kata Josua.

Sambung Josua, korban jongkok, sembari berusaha melepaskan diri. Malah kaki korban ditunjang pelaku yang berusaha melarikan diri keluar rumah. Korban mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong.

Suara korban didengar saksi Riswan Nasution, tetangga depan rumah majikannya korban dan Elon Situmorang (40) warga Jl.Bukit Kunyit Kel.Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Tebingtinggi.

Sore itu, korban langsung diamankan warga ke Mapolres Tebingtinggi.