LABUHANBATU - Seorang bandar narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO), akhirnya berhasil disergap personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari kawasan Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan, sang bandar Narkoba yang diketahui berinisial EPS alias Tonggek (30) ini, ketika akan dibawa untuk pengembangan ke kediamannya di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, petugas malah sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga, dengan cara mencoba menghalang-halangi petugas.

Bahkan salah seorang adik dari tersangka EPS berinisial PFS (18) itupun, sempat mengancungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 meter sembari mengancam personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan mengatakan "Kalian Lepaskan Abangku Kalau Tidak Kubacok Kalian Semua".

Berkat bantuan personel Polsek Torgamba, akhirnya tersangka EPS dan IA beserta barang buktinya berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan. Namun untuk tersangka pengancaman yang dilakukan tersangka PFS (18) juga turut berhasil ditangkap dari dalam kamar rumah mertuanya yang berada di Dusun Sigambal 2, PT Milani, Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumut saat sedang tertidur, Senin (19/10/2020).

"Tersangka PFS ini ditangkap setelah personel Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu. Tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, "terang Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu ketika ditanya wartawan.

Tertangkapnya sang bandar Narkoba berinisial EPS alias Tonggek ini sambung Kapolres, berawal dari tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA (44), Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB, saat melintas mengendarai sepedamotor Yamaha FU di pinggir jalan Jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumut.

"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka IA yaitu 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu bruto 5,43 Gram, 1 buah kotak rokok, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU warna hitam, "papar Kapolres

Dari keterangan tersangka IA ini bilang Kapolres lagi, tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari EPS alias Tonggek yang berhasil dibekuk dari kawasan Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumut, Sabtu (17/10/2020) kemarin.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di salahsatu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu dan berhasil menyita 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu bruto 1,61 Gram, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam,1 buah sendok skop sabu dan 1 buah bong sebagai barang buktinya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar Narkoba Torgamba ini menerangkan, kalau EPS ini sudah sekitar 5 tahun berbisnis Narkoba sabu setiap harinya dengan keuntungan mencapai Rp 1 juta setiap 5 gramnya.

"Saat ini tersangka EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target. Terhadap ESP dan IA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, "ujarnya.

Sedangkan untuk tersangka PFS sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 2 yo 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denny Kurniawan menyampaikan bahwasannya pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran Narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel, walaupun hampir 2 jam anggota dikepung dapat berhasil menangkap tersangka dan menangkap pelaku pengancaman yang tak lain adalah adik dari tersangka bandar Narkoba sendiri.