TEBING TINGGI-Polres Tebingtinggi bekuk 2 tersangka Narkotika jenis sabu Senin (12/10/2020). Sementara polisi terus memburu pemasok bernama Eko.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan SH melalui Kassubag Humas Ajun Komisaris Polisi Josua Nainggolan kepada wartawan menjelaskan, 4,56 gram sabu berhasil disita polisi dari tangan warga P.Siantar itu.

Keduanya tak berkutik saat petugas memberhentikan mereka di Jl. Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, kec. Padang Hilir pukul. 17.30 jelang maghrib.

"Dua orang pemuda tersebut bernama Dody Manurung (36) dan Hendra (39) kedua pemuda tersebut sama sama warga Jl. Siatas Barita, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur " Ujar Kasubbag Sabtu (17/10/2020).

Barang bukti diantaranya, 1 ( satu) bungkus plastik transparan berisi jenis sabu yg berat bersih 4,56 grm, 1 buah timbangan digital, 1 bh HP dan 1 Unit kendaraan bermotor yang di gunakan kedua tersangka.

Josua menjelaskan, Informasi masyarakat menjadi modal polisi meluncur ke Tempat Kejadian Perkara( TKP). Disana, 2 tersangka disetop petugas saat sedang berboncengan.

"Seorang tersangka membuang bungkusan plastik, dan polisi meminta tersangka untuk memungut kembali," jelas Josua.

Jok sepedamotor tersangkapun digeledah dan menemukan barang bukti lain. Keduanya mengaku memperoleh barang haram dari Eko, yang kini terus diburon polisi.

Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Tebingtinggi. Dikatakan Josua, kedua tersangka bisa di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.