LABUHANBATU - Seorang laki laki berinisial F alias Udin (41), terpaksa diboyong polisi ke Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, warga Linkungan Kampung Baru, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kedapatan menjalankan bisnis haramnya menjadi penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

"Benar. Dari pelaku kita amankan 1 buah pulpen, 1 unit Nokia berisikan angka pasangan Kim Hongkong, 1 lembar kertas berisikan angka keluar Kim Hongkong, 1 buah buku berisikan angka pasangan, 1 lembar potongan kertas berisikan angka pasangan dan uang sebesar Rp. 63.000," jelas Kapolres, Sabtu (17/10/2020).

Dikatakannya, pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 20.10, Tim III Tekab Unit Resum mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya tentang adanya permainan judi tebak angka jenis Kim Hongkong di tempat tinggal tersangka.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yang diterima dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F alias Udin dan ditemukan barang bukti yang telah disebutkan tadi," tandasnya.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.