MEDAN-Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini termasuk di Kota Medan, memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Kepala Kantor BPJamsostek Medan Kota Syahrial mengatakan terhitung hingga bulan Juli 2020 sampai dengan bulan September 2020 jumlah pengajuan klaim JHT di Kantor BPJamsostek telah mencapai angka 8.379 kasus dengan nominal mencapai Rp 121 Miliar.

Ia menambahkan di masa pandemi saat ini tidak lantas membuat BPJamsostek Medan Kota mengendurkan pelayanan. "Selain memberikan pelayanan klaim JHT yang meningkat saat ini, kami juga tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik untuk pelayanan klaim program kami lainnya seperti pelayanan program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP)," katanya akhir pekan ini.

Diungkapkan Syahrial, terhitung dari bulan Juli 2020 sampai dengan September 2020 saja, pihaknya telah menyerahkan klaim program JKK kepada peserta sejumlah 567 kasus dengan nilai klaim Rp 10 Miliar. Sedangkan Program JKM sejumlah 132 kasus dengan nilai klaim Rp 5 miliar, dan program JP sejumlah 1.612 kasus dengan nilai klaim Rp 2 Miliar.

"Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJamsostek Medan Kota tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu. Maka, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif bagi para peserta," terangnya.

Menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang dengan mengakses https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian membuat pengajuan klaim pada Kanal tersebut, selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJamsotek melalui panggilan telepon atau video.

Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling direkomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19.

“Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta dan Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar," ujar Syahrial.

Ia menambahkan bila terjadi kendala dalam mengakses layanan online, peserta tetap bisa mendapatkan layanan dengan datang di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah.

"Bagi peserta yang telah mengakses antrian online akan kami berikan layanan prioritas,” sebut Syahrial.

Ia juga mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJamsostek telah terkoneksi secara online.

"Peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.*