JAKARTA - Bank Dunia menilai Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan upaya reformasi besar menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tingkat global.

Menurut Bank Dunia, UU Ciptaker dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia.

Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Implementasi dari Undang-undang secara konsisten akan sangat penting, dan akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Demikian penilaian Bank Dunia atas Omnibuslaw yang diberitakan Antara, Jumat (16/10/2020).

Terlait hal itu, Anggota DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, "Apresiasi dari World Bank merupakan bentuk apresiasi yang objektif untuk melihat kehadiran Omnibuslaw UU Ciptaker di tengah berbagai pro dan kontra masyarakat Indonesia,".

Menurut Rifqi, apresiasi itu tentunya sejalan dengan kehendak pemerintah dan DPR, terkait keinginan untuk mengkonsolidasikan berbagai undang-undang di dalam satu undang-undang yang disebut Omnibuslaw.***