DELI SERDANG - Masyarakat sesungguhnya tidak perlu apriori dan bermalas-malasan untuk mengikuti ajakan Pemerintah untuk sadar dan proaktif mengikuti dan melaksanakan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Coronavirus Diseas 2019 (Covid-19).

"Ternyata dalam kajian Ahli Sunnah wal Jamaah yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad Saw, mengikuti Protokol Kesehatan sebagaimana maklumat atau Instruksi Presiden (Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan sering cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah dan Sunnah Nabi Muhammad Saw," kata Pengamal Ahli Sunnah, Ustadz H. Anwar Hidayat dalam perbincangan khusus dengan GoSumut.com usai Shalat Jum'at (16/10/2020) di Masjid Al-Barokah Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalilnya, kata Anwar Hidayat, perintah Allah dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat 59 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan Ulil Amri (Pemimpin) di antara kamu".

Begitu juga dengan bunyi Hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan Imam Muslim menegaskan, "Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada Pemimpin/Penguasa) pada apa-apa yang ia cintai untuk kebaikan."

Sebagaimana diketahui, dalam upaya menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indonesia, bunyi Diktum Pertama.

Pada Diktum Kedua, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lebih lanjut pada Diktum Kedua itu, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pemerintah daerah dan masyarakat, memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur peraturan bupati/wali kota, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Masih pada Diktum Kedua, Presiden menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota, dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Covid-19, serta Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya pada Diktum Kedua lainnya, Presiden menginstruksikan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat, dan bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, dan melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pada bagian lanjutan Diktum Kedua, Presiden menginstruksikan Kapolri, untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Polri melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Di bagian akhir Diktum Kedua, Presiden memberikan instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya, menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota.

Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Sementara dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, TNI, dan Polri.

Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Inpres tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Diktum Ketiga.

Diktum Keempat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan seluruh pejabat yang terkait diminta melaksanakan Instruksi Presiden dengan penuh tanggungjawab. "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi akhir Inpres tersebut.***