SAMOSIR-Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir pada apel gabungan yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Samosir, Rabu (14/10/2020) mengucapkan 4 ikrar netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember 2020.

Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala yang bertindak sebagai inspektur upacara, ikrar ASN, bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak Desember mendatang.

Berikut petikan 4 ikrar yang diucapkan para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Samosir untuk dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokrasi demi terwujudnya Persatuan dan Kesatuan NKRI.