Nias Selatan - BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Tingkat Kabupaten Nias Selatan Tahun 2020 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Nias Selatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Selasa (13/10). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menerangkan sampai dengan Juni 2020, penduduk Kabupaten Nias Selatan yang terdaftar menjadi peserta JKN-KIS adalah sejumlah 246.963 jiwa penduduk atau 67,45% dari jumlah penduduk Nias Selatan yaitu 366.128 dan masih ada sekitar 119.165 jiwa penduduk yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

“Terjadi penurunan keaktifan peserta JKN-KIS di Kabupaten Nias Selatan dari 68.53% menjadi 67.45 %, akibat penonaktifan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD-Pemda). Penurunan jumlah aktif peserta JKN-KIS mencapai 3.000 jiwa penduduk, atau sebesar 1.08% jika dibandingkan dengan data Maret 2020,” terangnya kepada peserta forum.

Lebih lanjut, Mahyuddin menyampaikan penurunan jumlah ini, akan mempengaruhi tingkat kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan, mengingat peserta 3.000 jiwa ini adalah masyarakat yang berasal dari keluarga tidak mampu.

“Kami berharap, bagi masyarakat yang tidak mampu agar diusulkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PD Pemda sesuai dengan kecukupan anggaran masing-masing kabupaten/kota. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha menangatakan bahwa pihaknya akan berupaya melakukan pengusulan PBI untuk masyarakat yang tidak mampu, sehingga bisa terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

“Kami berharap, agar penduduk yang tidak dijamin melalui PD Pemda Provinsi, dapat kami usulkan menjadi peserta PBI. Secara berkala, kami akan memantau pertumbuhan peserta JKN-KIS di Kabupaten Nias Selatan dari berbagai segmen,” tanggapnya.

Pada kesempatan itu, Mahyuddin mendorong agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mendorong penganggaran iuran bagi aparat desa yang ada di Kabupaten Nias Selatan, sehingga aparat desa dapat menjadi peserta JKN-KIS. Kebijakan ini menurutnya sesuai dengan Perpres Nomor 64/2020 dimana 5 % dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (APBD) dan 1% dibayar oleh pekerja.

"Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah sebesar upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Pendaftaran aparat desa juga diatur dalam Permendagri 119/2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa," ujar Mahyuddin.

Sebagai bentuk dukungan kepada Program JKN-KIS, Sekretaris Daerah Nias Selatan ini juga siap mendorong keikutsertaan aparatur desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan menjadi peserta JKN-KIS sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Program JKN-KIS ini adalah program yang sangat bermanfaat. Program yang pasti dibutuhkan oleh seluruh masyarakat karena menyangkut kebutuhan dasar manusia. Untuk itu kami siap mendorong kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan jaminan kesehatan yang layak bagi masyarakat Indonesia,” terangnya kepada peserta pertemuan.